FathanNEWS|Jakarta: M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah Otto Cornelis Kaligis sudah mengetahui hasil musyawarah Hakim soal gugatan yang diajukan ke PTUN Medan sebelum putusan. Gerry dapat informasi dari hakim anggota PTUN Medan terkait musyawarah itu.
Hakim anggota Dermawan Ginting membeberkan pada 2 Juli diadakan musyawarah hakim yang dihadiri Hakim Ketua Tripeni Irianto Putro, Hakim anggota Amir Fauzi dan Ginting. Dalam musyawarah itu, Tripeni sempat meminta supaya gugatan hanya dikabulkan sebagian.
"Kata Tripeni, gimana pak Ginting bisa dibantu apa tidak. Kita musyawarah, saya panggil Amir Fauzi, kita musyawarah inti permusyawarahan itu menurut Tripeni tidak usah masuk sprindik tapi objek permintaan keterangan," beber Ginting saat bersaksi buat terdakwa Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Usai musyawarah itu, disepakati putusan akan dikabulkan sebagian. Terkait musyawarah ini, Tripeni meminta hal ini diinformasikan ke Gerry.
"Setelah selesai musyawarah Tripeni sampaikan beritahu pada mereka kita tidak bisa kabulkan seluruhnya," beber Ginting
Ginting lantas meminta panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan untuk memanggil Gerry. Sebelumnya, anak buah Kaligis itu pada hari yang sama sudah datang ingin menemui Ginting tapi ditolak.
"Akhirnya dipanggil lagi Gerry, nggak lama dia datang kita ngobrol di ruangan pak Syamsir. Di situ saya kasih penjelasan hasil musyawarah tadi," tambah dia.
Diketahui Kaligis memberikan duit pada tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan. Duit diberikan untuk mempengaruhi putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Bendahara Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis.
0 komentar:
Post a Comment
Gunakan kata kata dengan Bijak dan saling menghormati