
"Kami dapat tambahan (tersangka) penyerahan dari Brimob. Kami memang meminta Brimob juga membantu di lapangan. Tersangka diamankan saat membersihkan lahan di kilometer 20 Jalan Jenderal Sudirman," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Minggu (20/9/2015).
Sebelumnya, empat pelaku yang dijadikan tersangka, Kod (66), Dul (80), Kos (55) dan AM (48) diamankan di tempat yang berbeda. Keempatnya diamankan setelah tertangkap tangan saat membakar lahan. Polisi jug menyita barang bukti berupa premium dan korek api untuk membakar.
Hendra mengimbau masyarakat tidak membakar lahan meski hanya membakar sampah di area hutan. Polisi akan menindak secara hukum karena kondisi pada saat ini berstatus darurat.
"Perkara yang kami tangani ini terbilang tinggi karena di daerah lain ada yang belum. Pelaku memang tidak ditahan tapi statusnya sudah tersangka," tegas Hendra.
0 komentar:
Post a Comment
Gunakan kata kata dengan Bijak dan saling menghormati